Daftar 66 Penyakit Kritis Dicover Asuransi Indonesia

penyakit kritis

Anda sering mendengar tentang daftar 66 penyakit kritis dalam asuransi kesehatan Indonesia. Rider ini melindungi nasabah dengan santunan lump sum saat dokter mendiagnosis salah satu kondisi serius tersebut. Selain itu, konsep ini secara efektif mengurangi beban finansial dari biaya pengobatan mahal, hilangnya pendapatan, atau perawatan panjang. Oleh karena itu, banyak perusahaan asuransi jiwa mengadopsi standar dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dengan demikian, pahami daftar ini agar Anda memilih polis yang tepat. Akhirnya, persiapkan diri menghadapi risiko kesehatan mendadak secara lebih baik.

Apa Itu Rider Penyakit Kritis?

Rider penyakit kritis menambah polis asuransi jiwa utama. Selanjutnya, nasabah menerima santunan sekaligus setelah diagnosis positif pada penyakit yang tercantum. Manfaat utamanya mencakup pembayaran tunai langsung, bukan penggantian biaya rumah sakit, sehingga Anda bebas menggunakannya untuk berbagai keperluan. Di Indonesia, misalnya, daftar ini biasanya mencakup 66 kondisi, mulai dari kanker hingga gagal organ. Selain itu, klaim memerlukan bukti medis dari dokter spesialis untuk memastikan keabsahan.

Proses klaim berjalan sederhana: serahkan diagnosis resmi, ajukan dokumen, lalu tunggu verifikasi. Namun, polis menerapkan masa tunggu awal sekitar 90 hari. Selain itu, pengecualian berlaku untuk kondisi pra-eksisting. Oleh karena itu, rider ini menjadi investasi perlindungan cerdas. Karena penyakit kritis sering muncul tiba-tiba, biayanya bisa mencapai miliaran rupiah seumur hidup. Akhirnya, Anda mendapatkan ketenangan pikiran jangka panjang.

Kategori Utama 66 Penyakit Kritis

Kelompok Kanker

Kanker mendominasi daftar dengan berbagai jenis dan stadium. Selanjutnya, Anda temukan kanker paru, payudara, prostat, kolorektal, serta leukemia akut di sini. Dokter memerlukan diagnosis histopatologi untuk klaim, sehingga santunan hanya berlaku pada kasus invasif stadium lanjut.

  • Kanker payudara stadium 2 ke atas

  • Kanker paru-paru non-small cell

  • Kanker hati primer

  • Limfoma non-Hodgkin

  • Multiple myeloma

  • Leukemia akut dan kronis

Kelompok ini mencakup sekitar 20 jenis kanker. Oleh karena itu, deteksi dini tetap krusial. Meskipun demikian, santunan menargetkan kasus serius. Dengan begitu, rider ini sangat relevan bagi banyak orang.

Kelompok Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah

Penyakit kardiovaskular seperti serangan jantung dan stroke masuk kategori ini. Selanjutnya, serangan jantung membutuhkan bukti nekrosis miokard dengan enzim spesifik. Sementara itu, stroke mengharuskan defisit neurologis permanen untuk klaim berhasil.

  • Infark miokard akut

  • Stroke hemoragik atau iskemik

  • Penyakit arteri koroner

  • Angina tidak stabil

  • Bedah bypass arteri koroner (CABG)

Kelompok ini sangat penting karena jantung sering menyebabkan kematian utama. Akibatnya, santunan membantu biaya rehabilitasi pasca-event. Selain itu, Anda dapat gunakan dana untuk pemulihan optimal. Oleh karena itu, pertimbangkan kategori ini saat memilih polis.

Kelompok Gangguan Pembuluh Darah Otak

Selain stroke, aneurisma ruptur dan emboli otak juga termasuk. Selanjutnya, imaging seperti CT scan atau MRI menjadi wajib untuk validasi klaim. Dengan demikian, proses klaim lebih transparan.

  • Hemoragi intraserebral

  • Infark serebral

  • Aneurisma otak pecah

Kondisi ini menekankan perlunya rider. Karena biaya terapi fisik jangka panjang tinggi, santunan memberikan bantuan finansial. Selain itu, nasabah fokus pada pemulihan. Akhirnya, kualitas hidup meningkat secara signifikan.

Daftar Lengkap 66 Penyakit Kritis

Anda dapat lihat daftar lengkap 66 penyakit kritis standar di Indonesia di bawah ini. Perusahaan asuransi mengelompokkannya untuk kemudahan pemahaman. Selalu periksa polis spesifik karena variasi kecil mungkin terjadi. Selanjutnya, mari kita bahas secara rinci.

Kanker (1-28)

  1. Kanker payudara

  2. Kanker serviks

  3. Kanker prostat

  4. Kanker paru

  5. Kanker kolorektal

  6. Kanker hati

  7. Kanker pankreas

  8. Kanker ginjal

  9. Kanker kandung kemih

  10. Kanker ovarium

  11. Kanker testis

  12. Kanker tiroid

  13. Leukemia akut

  14. Leukemia kronis

  15. Limfoma Hodgkin

  16. Limfoma non-Hodgkin

  17. Multiple myeloma

  18. Kanker tulang

  19. Kanker kulit melanoma

  20. Kanker esofagus

  21. Kanker lambung

  22. Kanker usus halus

  23. Kanker nasofaring

  24. Kanker laring

  25. Kanker mulut

  26. Kanker vagina

  27. Kanker penis

  28. Kanker anak (neuroblastoma, dll.)

Penyakit Jantung (29-40)

  1. Infark miokard

  2. Angina pectoris

  3. CABG

  4. Transplantasi jantung

  5. Penyakit katup jantung

  6. Miokardiitis

  7. Kardiomiopati

  8. Disseksi aorta

  9. Ruptur aneurisma aorta

  10. Takikardia ventrikel

  11. Fibrilasi atrium paroksismal

  12. Endokarditis bakteri

Stroke dan Neurologis (41-48)

  1. Stroke iskemik

  2. Stroke hemoragik

  3. Komplikasi stroke

  4. Ensefalopati hipertensif

  5. Paralisis permanen

  6. Demensia Alzheimer

  7. Penyakit Parkinson

  8. Multiple sclerosis

Gagal Organ (49-58)

  1. Gagal ginjal kronis

  2. Transplantasi ginjal

  3. Gagal hati kronis

  4. Transplantasi hati

  5. Gagal paru kronis (COPD stadium akhir)

  6. Transplantasi paru

  7. Gagal pankreas

  8. Sirosis hati

  9. Poliposis kolorektal

  10. Ulkus peptikum perforasi

Lainnya (59-66)

  1. Kebutaan permanen

  2. Kehilangan pendengaran total

  3. Kebutaan total

  4. Coma

  5. Paralisis fungsional

  6. Trauma kepala berat

  7. Burns bakar parah

  8. Necrotising fasciitis

Daftar ini bersifat standar. Namun, bandingkan antar provider untuk coverage terbaik. Oleh karena itu, lakukan riset mendalam.

Manfaat Memilih Rider Penyakit Kritis

Rider ini menyediakan santunan hingga ratusan juta rupiah, bebas pajak. Selanjutnya, nasabah dapat klaim meski masih bekerja. Selain itu, dana tutup biaya obat mahal, operasi, atau perawatan paliatif. Polis utama tetap aktif setelah klaim, sehingga perlindungan ganda terjamin.

Premi bulanan relatif rendah dibanding manfaatnya, terutama untuk usia muda. Oleh karena itu, kombinasikan dengan asuransi kesehatan dasar. Akhirnya, Anda peroleh coverage komprehensif jangka panjang. Dengan demikian, masa depan finansial lebih aman.

Tips Memilih Polis dengan 66 Penyakit Kritis

Bandingkan premi versus santunan dari berbagai provider terlebih dahulu. Selanjutnya, periksa masa tunggu dan pengecualian pra-eksisting dengan teliti. Pilih polis yang menawarkan opsi tambah santunan bertahap. Konsultasikan agen untuk simulasi klaim akurat.

Dengan langkah ini, polis fleksibel sesuai gaya hidup Anda. Selain itu, review tahunan pastikan coverage tetap relevan. Oleh karena itu, tetap proaktif dalam pengelolaan polis.

FAQ

Apa itu 66 penyakit kritis di asuransi Indonesia?

66 penyakit kritis mencakup daftar standar kondisi serius seperti kanker, stroke, dan gagal organ. Rider asuransi jiwa memberikan santunan tunai saat diagnosis dokter. Selanjutnya, ini lindungi finansial Anda.

Apakah semua asuransi cover 66 penyakit kritis?

Tidak semua polis mengcover sempurna. Namun, banyak mengikuti standar AAJI. Verifikasi daftar spesifik di polis Anda sekarang. Dengan begitu, hindari kejutan nanti.

Bagaimana cara klaim rider penyakit kritis?

Serahkan diagnosis dokter spesialis, hasil tes lab/imaging, dan formulir klaim. Lakukan dalam 90 hari sejak diagnosis untuk proses lancar. Selain itu, siapkan dokumen lengkap.

Apakah ada masa tunggu untuk penyakit kritis?

Ya, masa tunggu biasanya 90 hari hingga 1 tahun pada polis baru. Kecuali untuk kecelakaan, klaim langsung berlaku. Oleh karena itu, pahami ketentuan ini.

Bisakah klaim berulang untuk penyakit kritis berbeda?

Beberapa polis izinkan klaim multiple untuk penyakit berbeda. Namun, batas santunan total tetap berlaku. Selanjutnya, cek polis Anda.

Apakah rider penyakit kritis bisa ditambah nanti?

Ya, Anda bisa tambah rider nanti. Namun, proses underwritten ulang berdasarkan kesehatan saat itu. Akhirnya, bertindak cepat jika perlu.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *